KI DKI Terima Kunker Komisioner KI Kaltara
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja komisioner KI Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka studi tiru tata kelola kelembagaan dan proses penyelesaian sengketa informasi.
peningkatan kolaborasi dan sinergi bersama badan publik
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menyambut hangat kedatangan komisioner KI Kaltara didampingi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho.
Dalam pertemuan ini, Luqman memaparkan seputar tata kelola KI Provinsi DKI yang telah berjalan saat ini diperkuat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) handal, dan support sistem yang optimal.
KI DKI Terima 117 Register Sengketa Informasi Publik Selama 2023"Serta dorongan maupun peningkatan kolaborasi dan sinergi bersama badan publik maupun penguatan pola komunikasi dengan stakeholder," ujar Luqman Hakim, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Ia juga memaparkan seputar sistem dan penerapan proses E-Monev Badan Publik di Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahap awal tahun, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta melakukan visitasi sebagai proses monitoring dan
pemberian rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke badan publik.Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan pihaknya sedang menyelesaikan pengaduan sebanyak 117 kasus sengketa informasi.
"KI DKI memiliki tantangan yang terus dikaji untuk penyelesaian sekitar 80 persen dari 117 kasus sengketa informasi yang telah diajukan oleh pemohon informasi serta permintaan serupa," jelasnya.
Jajaran Komisioner KI Kaltara yang hadir dalam kunker di antaranya , Fajar Mentari (Ketua), Niko Ruru (Wakil Ketua), serta Mohammad Isya, Berlanta Ginting, Siti Nuhriyati selaku anggota Komisioner.
Wakil Ketua KI Kaltara, Niko Ruru menambahkan, kunjungan kerja dalam rangka studi tiru pembentukan tata kelola kelembagaan dan sekretariat Komisi Informasi di DKI Jakarta.
“Kami baru dilantik pada akhir Desember 2023 sehingga harus sharing pengalaman dan penguatan kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi dari KI DKI Jakarta,” tandasnya.